Islam Transformatif: Sebuah Paradigma Baru
Islam
transformatif merupakan pencarian dialogis, bagaimana agama harus
membaca dan memberikan jawaban terhadap ketimpangan sosial. Adapun
konsep teologis kritis disodorkan sebagai pendekatan memahami hubungan
agama dengan kekuasaan, modernisasi dan keadilan rakyat. Agama pada
dasarnya bukanlah identitas sekelompok manusia. Agama diturunkan sebagai
hidayah untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penghambaan yang
melawan nilai-nilai dasar kemanusiaan.[2] Agama tidak bisa bicara dengan sendirinya, tetapi harus ditransformasikan dan ditafsirkan oleh umat manusia. Transformasi inilah yang bisa disebut sebagai bentuk riil dari gerakan sosial baru. Tetapi sebelum melakukan transformasi, umat sejatinya telah dengan jelas melakukan kajian-kajian kritis atas fenomena sosial yang terjadi.[3]
Umat
agama-agama tidak akan pernah berhenti bergerak. Dia senantiasa dinamik
sesuai dengan perubahan dan perkembangan sosial yang ada. Bagaimana
umat atau jamaah memahami teks, kemudian menjadi penting dibahas.
Mengingat, perkembangan yang terus terjadi sehingga teks tidak
kehilangan makna historis dan konteks sosialnya. Terjadi perdebatan
sengit pada aras teks ini. Ada pihak yang tetap berpendapat bahwa teks
suci keagamaan tetap harus dipahami sebagaimana adanya. Dia harus dibaca
secara tekstual. Sementara itu ada pihak yang berpendapat bahwa teks
harus dipahami secara kontekstual, tidak literalis sebagaimana adanya.
Hal ini karena, teks datang pada jamaah bukan tanpa konteks sosial yang
kosong. Teks hadir dalam kondisi sosial tertentu, bukan kevakuman
sosial. Di sinilah kemudian teks harus dipahami secara kontekstual,
sehingga teks agama memiliki relevansinya sepanjang masa. Yang paling
penting adalah substansi dan spirit dari teks tersebut yang harus
dipahami dan diaktualkan.[4]
Akhirnya,
dalam konteks perkembangan zaman ini dan masa depan, keterlibatan agama
membutuhkan agenda baru, berupa teologi (Islam) yang bervisi
transformatif. Yakni suatu rumusan normatif tentang bagaimanakah
seharusnya (rumusan teologi transformatif) agama terlibat dalam
masalah-masalah sosial, sesuai dengan perkembangan zaman.
Pemikiran
transformatik, sebuah pandangan pemikiran yang bertolak bahwa Islam
yang utama adalah kemanusiaan. Oleh sebab itulah, secara terus-menerus
umat Islam harus menjadi kekuatan yang dapat melakukan motivasi dan
mentransformasi masyarakat dari pelbagai aspeknya dalam skala yang
teoritis maupun praksis. Dalam pandangan pemikir transformatif ini,
Islam haruslah menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat (empowerment) dan community development
sehingga Islam mengarah pada pembebasan manusia dari kebodohan,
kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan dan seterusnya. “Pembumian”
Islam menjadi corak paling dominan dari gerakan transformatif ini.
Dalam tataran teoritis mereka berusaha menawarkan teori sosial alternatif, salah satunya “ilmu sosial profetis”, seperti yang ditawarkan Kuntowijoyo, dan Ilmu Sosial Transformatif oleh Moeslim Abdurrahman. Ada sedikit perbedaan antara Moeslim Abdurrahman dan Kuntowijoyo ketika menempatkan Islam dalam proses perubahan sosial. Kuntowijoyo lebih melihat Islam sebagai basis analisisnya, dengan sedikit mengabaikan analisis berdasarkan perkembangan ilmu-ilmu sosial lain yang ditulis oleh cendekiawan Barat. Sementara Moeslim Abdurrahman melihat proses sosial dari dimensi Islam yang disintesakan dengan ilmu-ilmu sosial lain, sekalipun ditulis oleh ilmuwan sosial Barat.[5] Belakangan ini, di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) muncul suatu pemikiran baru mengenai teologi Islam transformatif, yang memulai cara berteologinya dengan mempertanyakan dasar asumsi dan ideologis dari[6]:
Dalam tataran teoritis mereka berusaha menawarkan teori sosial alternatif, salah satunya “ilmu sosial profetis”, seperti yang ditawarkan Kuntowijoyo, dan Ilmu Sosial Transformatif oleh Moeslim Abdurrahman. Ada sedikit perbedaan antara Moeslim Abdurrahman dan Kuntowijoyo ketika menempatkan Islam dalam proses perubahan sosial. Kuntowijoyo lebih melihat Islam sebagai basis analisisnya, dengan sedikit mengabaikan analisis berdasarkan perkembangan ilmu-ilmu sosial lain yang ditulis oleh cendekiawan Barat. Sementara Moeslim Abdurrahman melihat proses sosial dari dimensi Islam yang disintesakan dengan ilmu-ilmu sosial lain, sekalipun ditulis oleh ilmuwan sosial Barat.[5] Belakangan ini, di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) muncul suatu pemikiran baru mengenai teologi Islam transformatif, yang memulai cara berteologinya dengan mempertanyakan dasar asumsi dan ideologis dari[6]:
- Pertama, teologi yang konformis, yaitu kelompok-kelompok agamawan yang prihatin terhadap masalah kemiskinan dan keterbelakangan, tetapi pola kerjanya dalam mengatasi masalah tersebut dilakukan secara pragmatis, tanpa analisis sosial.
- Kedua, teologi yang modernis, yang melihat masalah kemiskinan dan keterbelakangan sebagai masalah mentalitas–meminjam istilah JJ Rostow– precondition of take off.
Teologi
transformatif (sebagai paradigma radikal) mencoba melihat proses
imperialisme budaya (dalam perilaku, selera, gaya hidup, dan tata nilai
masyarakat) dalam ideologi modernisasi, sekaligus mencari alternatif
bagaimana masyarakat mampu mengontrol made of production[7]
(hubungan-hubungan produksi) dan segala bentuk produksi ideologi dan
informasi dalam masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan bisa
merealisasikan potensi-potensi dirinya–tujuan spiritualitas itu–secara
maksimal–, tanpa hambatan struktural.
Teologi
transformatif –sebagai bentuk keterlibatan agama di masa depan–di
Indonesia, memang masih baru dan sedang mencari bentuk. Tetapi kiranya,
inilah bentuk teologi sosial baru Islam di Indonesia yang sekarang
sedang merambah menghadapi berbagai macam bentuk hegemoni kapitalisme
yang terbungkus dalam ideologi modernisasi.
Teologi
transformatif merupakan bentuk teologi yang berangkat dari tradisi ilmu
sosial kritis. Pada umumnya, kalangan “teolog-teolog” yang bervisi
transformatif ini, diinspirasikan oleh paradigma teori sosial yang–dalam
bahasa Kuntowijoyo– menganggap struktur sosial sangat menentukan bentuk-bentuk struktur teknik dan struktur budaya.[8]
Metodologi
yang dipakai dalam analisis sosial pada teologi ini, adalah analisis
ekonomi-politik, yang memasukkan unsur kekuasaan (power) sebagai variabel analisis, khususnya dalam membahas dan melihat perkembangan kapitalisme.[9]
Pembicaraan
tentang teologi transformatif ini di kalangan teolog Indonesia, banyak
diadvokasi oleh tokoh-tokoh seperti M. Sastraprateja, A. Suryawisata,
dan Dr. Banawiratma (dari kalangan Katolik). Sedangkan dari kalangan
Islam biasanya orang merujuk pada tokoh-tokoh seperti M. Dawam Rahardjo,
Djohan Effendi , Moeslim Abdurrahman, M. Habib Chirzin, Mansour Fakih,
dan juga Masdar F. Mas’udi. Pada umumnya, mereka ini adalah para
ahli-ahli ilmu sosial yang meminati teologi, dan atau sebaliknya, para
teolog yang hendak memakai analisis ilmu sosial radikal.[10]
Obsesi
teologi transformatif adalah ingin menganalisis penyebab kemiskinan,
keterbelakangan dan kemunduran umat dari sudut pandang struktural.
Selama ini, teologi modernisasi sudah memecahkan problem tersebut dengan
menunjukkan bahwa “ada yang salah” dalam berteologi selama ini. Dalam
bahasa retoriknya, pada dasarnya keterbelakangan dan kemunduran umat
disebabkan oleh sikap fatalistik, dan penyerahan diri kepada nasib, atau
karena etos sosial dan etos kerja yang rendah.[11]
Kritik
teologi transformatif adalah: bahwa keterbelakangan bukan disebabkan
faktor-faktor teologis, budaya, atau mentalitas, tetapi lebih disebabkan
oleh akibat “ketidakadilan hubungan antara dunia maju dan Dunia Ketiga,
yang berwatak imperialisme pada tingkat global, dan bentuk-bentuk
eksploitasi serta hubungan-hubungan yang tidak adil pada tingkat lokal,
yang dijalankan melalui hubungan dan cara produksi yang menghisap.[12]
Cara
berpikir struktural semacam itu, adalah khas di kalangan teologi
transformatif yang berusaha memperhitungkan penderitaan dan kebutuhan
yang dirasakan para pelaku dalam suatu kelompok sosial, dengan cara
melihatnya sebagai akibat dari konflik struktural di dalam tatanan
sosial yang ada. Teologi ini berusaha menggambarkan konflik-konflik
struktural tersebut, dengan cara memberikan penjelasan secara historis
tentang sebab-sebab terjadinya penindasan.
Prof.
Dawam Rahardjo, salah seorang tokoh di lingkungan Islam yang menggagas
teologi ini dekade pada 80-an, menyebutkan pendekatan ini dengan istilah
“historis-struktural,” yang manfaatnya adalah: pertama, dapat menghasilkan pemikiran yang tidak utopis-normatif. Kedua, bisa memperluas wawasan yang sering tampak sempit ketika orang mempergunakan model-model abstrak dan artifisial. Ketiga,
bisa menghasilkan bahan-bahan yang bermanfaat untuk menyusun rencana
“rekayasa sosial” secara lebih tepat dan relevan, karena memperhatikan
perkembangan masyarakat. Keempat, menyelamatkan kita dari gagasan
lompat jauh ke muka,” yang sering dijadikan dasar untuk melegitimasikan
pola-pola manajemen yang totaliter.[13] Tentu saja “analisis-struktural” di atas, dilakukan bukan pada taraf teologi, melainkan pada level analisis sosial.
Teologi transformatif tidaklah memisahkan antara teologi dan analisis sosial, bahkan menyatukannya dalam daur dialektis: dari kritik dialogis, ke kritik tafsir, kemudian mencari tafsir alternatif dan mewujudkannya dalam tindakan praksis sosial sebagai praksis teologis.[14]
Dengan demikian, kalangan teologi transformatif berusaha memanfaatkan,
sekaligus mensintesakan berbagai analisis sosial dan tafsir Kitab Suci
atas realitas sosial-keagamaan dewasa ini.
Mereka,
misalnya membaca tentang keadaan masyarakat agama dewasa ini, melalui
Harvey Cox –yaitu ilustrasi tentang sekularisasi, dan kebangkitan agama
di Dunia Ketiga–, tentang kesangsian/kritik ideologis dari Karl Marx,
terutama kritik kapitalisme, tentang tafsir yang kaya dari Alquran
mengenai realitas sosial.[15] Usaha
untuk melaksanakan eksperimentasi teologis transformatif, dilakukan
selain dengan belajar dari kelemahan cara kerja NGO (lembaga swadya
masyarakat) –yang tidak secara eksplisit memasukkan paradigma teologi
dalam proses pengembangan masyarakat– juga dengan mencari pendekatan
baru. Yaitu melalui penafsiran teks dengan kesadaran akan konteksnya dan
kemudian mempelajari konteks secara dialogis. Dengan cara empiris dan
mengubah keadaan masyarakat ke arah transformasi sosial yang
diridhoi Allah SWT. Perbedaannya dengan kecendrungan Islamisasi ialah
bahwa teologi transformatif ini lebih menekankan pada hubungan dialogis
antara teks dan konteks, dan tidak cenderung melakukan pemaksaan realita
menurut model ideal. Di samping itu, menurut Moeslim Abdurrahman,[16]
pengembangan teologi transformatif juga sebagai upaya untuk mengatasi
perdebatan tentang pilihan antara pendekatan budaya atau pendekatan
struktural dalam pengembangan masyarakat. Sebab, dalam eksperimentasi
teologi transformatif, pada dasarnya umat yang hidup bersama sebagai
simbol-simbol keyakinannya diberi peluang untuk menggali kekuatan dari
simbol-simbol keagamaannya. Itu dalam mengatasi ketimpangan struktural
yang mengungkungnya. Oleh karenanya, dalam proses teologi transformatif,
selain juga harus melibatkan kegiatan analisis sosial bersama untuk
memahami konteks, juga perlunya refleksi iman bersama yang terungkap
dalam simbol-simbol keagamaannya. Di sinilah sebenarnya diperlukan
kerjasama antara para teolog, analisis ilmu sosial dan para tokoh
masyarakat untuk memberi fasilitas kepada proses transformasi sosial.
Transformasi
rupanya memang jalan yang paling manusiawi untuk mengubah sejarah
kehidupan umat manusia. Sebab dalam proses ini yang berlaku adalah
pendampingan dan bukan pengarahan apalagi pemaksaan. Transformatif, pada dasarnya juga adalah gerakan kultural yang didasarkan pada liberalisasi, humanisasi dan transendensi
yang bersifat profetik. Yakni pengubahan sejarah kehidupan masyarakat
oleh masyarakat sendiri ke arah yang lebih partisipatif, terbuka dan
emansipatoris. Suatu cita-cita yang melambangkan penjunjungan tinggi
harkat dan harga kemanusiaan, keyakinan orang dihargai dan perbedaan
pendapat menjadi tradisi. Untuk mencapai situasi seperti itu, harus
disadari memang tidak gampang. Namun rasanya harus ada yang memulai.
Yaitu, siapa saja yang dalam pandangan hidupnya merasa perduli terhadap
persoalan ketimpangan sosial sebagai tantangan iman bersama.[17]
Islam itu transformatif, din al-ishlah,
agama perbaikan, “keharusan” memperjuangkan otonomi masyarakat, “tidak
bergantung pada negara” dan juga kemungkinan “perbaikan masyarakat,”
yakni masyarakat yang demokratis, egaliter, populis, mandiri dan
sebagainya.[18]
Trend Baru Teologi Transformatif
Tampaknya
respon kalangan “modernisasi Islam” berangkat dari kepedulian akan
keterbelakangan umat Islam di dunia sekarang. Keterbelakangan itu
disebabkan oleh kepicikan berpikir, kebodohan dan ketertutupan dalam
memahami ajaran agamanya sendiri. Itulah yang membuat Islam tertinggal
dari kemajuan yang dicapai Barat.
Paradigma
“modernisasi Islam” cenderung melakukan liberalisasi pandangan yang
adaptif terhadap kemajuan zaman tanpa harus meninggalkan sikap kritis
terhadap unsur negatif dari proses modernisasi. Jadi bagi kalangan
“modernisasi Islam”, persoalannya adalah bagaimana dengan tradisi teks
mengembangkan pesan Islam dalam konteks perubahan sosial. Hal ini sangat
berbeda dengan kalangan “Islamisasi” yang cenderung berupaya menggali
teks dalam rangka mengendalikan perubahan sosial. Kalangan “Islamisasi”
sebenarnya lahir dari rasa kekhawatiran bahwa Barat telah merasuki
peradaban kaum muslimin dengan sifat yang dekaden terhadap agama.
Bagi
kalangan “teologi transformatif”, semua persoalan peradaban manusia
sekarang ini dianggap berpangkal pada persoalan ketimpangan
sosial-ekonomi, karena adanya struktur yang tidak adil. Kalangan
“Teologi Transformatif” menyimpulkan bahwa agama dalam proses
modernisasi sekarang ini melahirkan tiga corak,[19] yaitu:
- Pertama, tampil sebagai alat rasionalisasi atas modernisasi, dengan melahirkan perkembangan teologi rasional yang mengacu pada tumbuhnya kepentingan intelektualisme sekelompok akademikus.
- Kedua, sebagai alat legitimasi atas nama melancarkan dan mendukung berhasilnya program-program modernisasi. Program-program ini dirancang dan dilaksanakan secara teknokratis berdasarkan paradigma pertumbuhan ekonomi, dan bukan untuk pertumbuhan nilai-nilai dasar pembangunan harkat kemanusiaan sendiri. Dalam konteks seperti ini, corak teologi yang dominan adalah teologi paralelisme yang bersifat justifikatif.
- Ketiga, kelompok masyarakat tertentu, terutama “kaum dhuafa”, yang tidak terserap ke dalam dialog besar proses modernisasi dewasa ini, terpaksa menghanyutkan diri dalam impian teologi eskatologis yang bersifat eskapistis. Mereka tidak jarang menunjukkan sikap hidup fatalistis: bahwa “dunia hanyalah tempat bersinggah untuk minum”, bahwa “dunia hanyalah penjara bagi orang-orang yang beriman dan surga bagi orang-orang kafir”, dan lain sebagainya.
Jadi
agama dalam tiga corak di atas tidak berangkat atau menyentuh problem
yang ada dalam realita. Agama berhenti dan hanya asyik mempersoalkan
kerangka utopis pada tingkat super-struktur. Dalam situasi yang semacam
itu, teologi harus dirumuskan kembali berdasarkan realitas struktural
yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehari-hari dan dihadapi oleh
kelompok-kelompok masyarakat Indonesia.
Yang paling penting, prinsip “Teologi Transformatif”
itu tidak bersifat ortodoksi dan harus terkait dengan ortopraksis. Ia
harus berwatak fasilitatif, dalam arti memberi fasilitas sebagai
kerangka bacaan melihat realitas. Juga tidak ada hubungan patron-klien
dalam membaca kehendak Tuhan. Dan mementingkan isi dari pada bentuk
ungkapan simbolis agama. Serta dengan jelas menuju cita-cita perwujudan
masyarakat muttaqien, dengan setiap orang mempunyai derajat yang setara
di hadapan kebenaran Allah SWT.[20]
Makna “teologi” dalam konteks ini, sebenarnya bukan saja ilmu kalam,
yakni sebuah ilmu tradisional Islam, yang sistematisasinya terfokus
pada empat masalah dasar, seperti usaha mengetahui adanya Tuhan dan
berbakti kepada-Nya, mengetahui apa yang baik dan buruk, dan menjalankan
apa yang baik dan buruk itu. Namun, juga termasuk apa yang kurang
dieksplorasi dalam tradisi kalam yang kita kenal selama ini, yakni Fiqih. Lagi-lagi, fiqih di sini bukan hanya fiqh al-ashghar, seperti yang selama ini ada, tetapi juga meliputi fiqh al-akbar–dalam
pengertian Abu Hanifah–yang isinya bukan hanya tentang ilmu fiqih saja,
tetapi juga meliputi dimensi akidahnya. Fiqih ini menyangkut landasan ushuliyah atau dasar-dasar pokok mengenai akidah yang nantinya mendasari detail fiqih itu (fiqh al-ashghar atau fiqih dalam pengertian sempit tadi).[21]
Kalau
asas dunia modern adalah rasionalisasi-fungsional, maka asas teologi
Islam modern adalah rasionalitas akal-budi yang terkurung dalam dirinya
yang otonom dan mempunyai kebenaran, suatu bentuk rasionalisme idealis.
Di sini terdapat kesesuaian yang begitu rapi. Teologi–yang mempunyai
kekuatan legitimasi religius, menjadi sejalan dengan tujuan modernitas.
Di satu sisi, ini memang kelihatan progresif, tetapi di sisi lain,
ternyata teologi ini jugalah yang merefleksikan struktur penindasan pada
masa modern ini.[22]
Teologi
adalah salah satu bentuk kesadaran masyarakat yang pada dasarnya
merefleksikan bagaimana kondisi material tersebut dikelola. Teologi
Rasional merupakan salah satu bentuk dari teologi yang memberikan
legitimasi untuk suatu hubungan produksi masyarakat. Jadi, kalau
kepentingan suatu transformasi masyarakat adalah ke arah keadilan sosial
untuk masyarakat yang dhu’afa’, maka teologi ini sama sekali tidak relevan, karena tidak mencerminkan watak revolusioner dari masyarakat dhu’afa’.
Teologi tersebut lebih merupakan kekuatan legitimatif bagi mereka yang
mendapatkan keuntungan dari keadaan masyarakat yang sedang berlangsung.[23]
Teologi selama ini masih bersifat mikro, masih sangat menekankan pada aspek individual an sich.
Padahal, masalah keadilan dewasa ini sudah bersifat makro, sudah
menyangkut struktur-struktur sosial manusia. Namun, persoalannya adalah
apakah hal ini juga menjadi tanggung jawab teologi? Bukankah
pemecahannya terletak dalam ilmu-ilmu empiris seperti ilmu sosial? Jawabannya
sederhana saja, kalau teologi itu menyangkut kesadaran manusia yang
paling mendalam perihal hubungan manusia dengan Tuhan dan sesamanya,
teologi adalah suatu dorongan hati, suatu sisi yang paling dalam dari
diri manusia, yang bersifat psikologis, tetapi mempunyai implikasi
sosiologis. Maksudnya, teologi sangat mungkin menjadi ideologi, yaitu
suatu kekuatan yang sangat mengatur bagaimana manusia harus hidup dan
bertindak berdasarkan apa yang diyakininya.[24]
Pembaruan teologi yang bersifat rasional, dalam kacamata kaum dhu’afa’
jelas tidaklah memadai, karena hanya melihat ajaran dan pranata agama
menurut logika melulu dengan mendukung kebebasan menafsirkan ayat-ayat
sehingga sesuai dengan akal. Sampai di sini, jelas Teologi Rasional
sangat menopang elit modern dan tunduk kepada tujuan modernitas itu
sendiri. Nyatanya mereka–yang membutuhkan Teologi Rasional–adalah mereka
yang telah terlatih dan terbiasa dengan kaidah rasionalitas-fungsional.
Sementara kaum dhu’afa’, atas dasar tujuan mereka–yakni suatu
humanisasi struktur-struktur sosial yang menindas ini–tentu saja sama
sekali tidak membutuhkan teologi semacam itu. Mereka membutuhkan teologi
yang berparadigma lain, yaitu suatu teologi-sosial yang membebaskan,
yang memberikan mereka janji dan harapan demi suatu kehidupan yang lebih
baik. Paradigma pembaruan teologi yang harus diusahakan ke arah itu
adalah teologi yang memberikan tempat yang sungguh-sungguh terhadap
suatu peralisasian manusia.[25]
Dalam
rangka inilah, kelihatan pentingnya kesadaran struktural dalam teologi,
yang ciri khasnya adalah penekanan terhadap usaha pengembangan
kesadaran kritis manusia berdasarkan suatu teologi. Teologi ini sendiri,
dasar normatifnya adalah visi sosial keagamaan (Alquran) yang diolah
dengan filsafat sosial, dan seterusnya tradisi-tradisi radikal yang
telah menggariskan dasar teori sosial kaum dhu’afa’ melalui aksi politik sebagai aksi pendidikan dan selanjutnya aksi kebudayaan (baca: cultural action for freedom). Isi teologi tersebut sebagian bersifat analsis sosial, sebagian lagi refleksi teologi.
Kalangan
teologi transformatif beranggapan bahwa proses pemerataan ekonomi dalam
rangka pembasmian kemiskinan, hanya mungkin dilaksanakan secara efektif
bila prakondisi sosial yang mutlak diwujudkan terlebih dahulu,
terutama yang menyangkut perombakan kelembagaan atau struktur sosial
yang ada. Tujuannya adalah mentransformasi alokasi sumber daya, sehingga
dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk keperluan rakyat banyak. Karena
itu, kalangan transformis ini–yang melihat kemungkinan proses
pembangunan dengan perubahan struktural–perlu terlebih dahulu melihat
faktor-faktor eksternal seobjektif mungkin.
Tanpa
memasukkan kepelikan analisis sosial ekonomi, maka kalangan teologi
transformatif mengasumsikan bahwa, proses pembangunan seharusnya
dilaksanakan sebagaimana didefenisikan kalangan transformis di atas.
Karena itu, peran teologi transformatif ini dalam proses pembangunan
adalah memberikan “kritik ideologi” atas usaha-usaha dominasi alat-alat
produksi, dominasi teknologi, dan dominasi makna, yang disadari atau
tidak, telah menjadi bagian dari strategi pembangunan developmentalisme,
yang biasa disebut dengan “pertumbuhan plus” (growth plus development strategy).[26]
Dengan
begitu, semakin kuatlah pemikiran teologi yang bervisi transformatif,
yang tekanannya bukan lagi mengusahakan masyarakat ke arah kemodernan,
tetapi lebih mentransformasikan struktur-struktur sosial kemasyarakatan
yang menindas, ke arah struktur sosial yang lebih fungsional dan
humanis, demi perealisasian martabat manusia.
Islam Dinamis
Islam
dinamis lebih ditekankan kepada penegakan nilai-nilai ajaran Alquran
dalam kehidupan modern khususnya di Indonesia. Islam adalah agama yang
mengandung sistem pergerakan yang dinamis[27]: meskipun ayat dan Sunnah terbatas, akan tetapi ayat-ayat dan Sunnah itu mengacu pada terlaksananya maqashid al-syari’at,
yang belum tentu tergambar teks ayat secara eksplisit. Inilah yang akan
dijadikan pedoman dan landasan berpijak guna menjawab segala tantangan
yang dihadapi manusia dalam kehidupan di dunia, untuk kebahagiaannya di
akhirat. Maqashid syari’at ini dapat diketahui melalui ijtihad selaku
prinsip gerakan dalam struktur ajaran Islam.
Sebagai
ijtihad sosialisasi dan pembumian ide-ide Alquran pada dataran
kehidupan manusia yang selalu berkembang dan mengalami perubahan
digunakanlah metode ijtihad tahqiq al-manath. As-Syathiby mendefenisikan tahqiq al-manath
suatu metode penerapan hukum–yang telah digali mujtahid dari kandungan
nash–terhadap masalah yang sedang dihadapi sehingga maksud syari’at
dapat tercapai dan beliau menyebutnya sebagai ijtihad yang tidak akan
berhenti sampai akhir zaman.[28] Yang menjadi pusat kajian dalam tahqiq al-manath ini bukan lagi Alquran dan Hadis, melainkan manusia dengan lingkungannya yang selalu berkembang dan berubah.
Dalam melaksanakan Ijtihad tahqiq al-manath, ijtihad istinbathi
memegang peranan yang amat penting, karena pengetahuan tentang esensi
dan ide umum suatu ayat tetap menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum
melalui tahqiq al-manath, serta kekeliruan dalam menetapkan ide
ayat akan membawa kekeliruan dalam menilai masalah-masalah baru dan
penerapan hukum terhadapnya.
Pada sisi lain ide hukum yang telah digali dari Alquran melalui ijtihad istinbathi, seringkali tidak dapat diterapkan dalam suatu maslah disebabkan beberapa faktor. Pertama,
kondisi sosial mukallaf di saat turunnya ayat sangat berbeda dengan
kondisi yang dihadapi mujtahid. Sehingga apabila ide ayat itu
diterapkan, tujuan syari’at tidak tercapai lagi, atau akan mengorbankan
maksud syara’ lain yang lebih penting.
Kedua,
seringkali masalah kekinian mirip dengan masalah yang dimaksud dalam
Alquran dan hadis, namun bila diteliti lebih cermat bisa jadi tidak sama
karena inti permasalahannya berbeda.[29]
Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode ijtihad tahqiq al-manath menempuh dua pendekatan: Pertama,
mencari hukum lain yang lebih sesuai dengan kondisi yang dihadapi
manusia. Hukum yang dimaksud di sini bisa dari salah satu ‘illat yang
diproduk melalui takhrij al-manath,[30] dalam arti mengganti pilihan tanqih al-manath sebagai ide hukum satu ayat, atau ide hukum suatu ayat yang ditemukan kemudian.
Kedua,
tidak memberlakukan ide hukum suatu ayat, dan tidak pula mengganti
dengan yang lain, yang dalam kajian ushul fiqh dikenal dengan istilah iqaf al-tanfidz. Ijtihad tahqiq al-manath didemonstrasikan dalam rangka membumikan hukum Islam itu pada dataran sosial yang selalu berkembang dan mengalami perubahan.[31]
Iman
harus terlibat kepada umat manusia atau–meninjam istilah
Kuntowijoyo–agama harus melakukan “konkretisasi”. Artinya, ajaran-ajaran
abstrak agama mesti dibawa pada realitas konkret manusia. Agama mesti
berpihak dalam pertarungan antara ma’ruf dan munkar.
Ketika terjadi ketidakadilan, maka agama mesti menyuarakannya dan
membela rakyat yang tertindas. Ketika ada korupsi dan kolusi, agama
harus mengingatkan dan bersikap tegas. Dan ketika negara sedang
mengalami krisis ekonomi dan kekurangan bahan makanan, maka agama harus
membantu dengan memobilisasi massa agar terlibat dalam proses pemecahan
umat tersebut dan memberi hukum tegas terhadap orang yang menghalangi
proses pemenuhan kebutuhan umum masyarakat dengan menimbun bahan
makanan. Memakai bahasa Olaf Schumann, teologi tidak boleh mengurung
diri dalam benteng tempat ia menikmati isolasi dari kehidupan
sekitarnya. Di sinilah terletak makna iman yaitu keterlibatan dalam
mengatasi problem manusia.
Setidaknya ada tiga alasan[32] untuk menyebutkan bahwa beriman berarti keteguhan untuk melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
- Pertama, Tuhan tidak akan memerintah seorang Rasul atau menurunkan kitab suci kecuali untuk membebaskan umat manusia dari kesengsaraannya kemudian membentuk umat yang adil, sejahtera, dan menebarkan kasih sayang terhadap umat manusia.
- Kedua, rukun iman enam–dalam konteks mazhab-mazhab Sunni–yang diajarkan Nabi Muhammad saw bukanlah ajaran yang mutlak baku jumlah dan formulasinya. Sehingga sangat wajar bila Mazhab Syi’ah memiliki rukun iman yang berbeda dan tidak heran bila ada yang menyatakan bahwa jumlah rukun iman itu satu atau dua. Jumlah enam dari rukun iman pada periode Nabi saw adalah karena tuntutan epitisme zaman dalam proyek rekayasa insan kamil.
- Ketiga, secara teologis, dari berbagai ajaran agama-agama telah diakui adanya titik temu. Karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana kesadaran pluralisme sebagai realitas sosial yang mesti untuk mengakui keberadaan agama lain itu dibawa kepada sikap tulus bermakna bagi kehidupan seluruh umat. Pluralisme tidak hanya perlu diakui sebagai realitas sosial namun lebih dari itu adalah apa yang perlu dilakukan dengan adanya pluralisme. Perlu adanya langkah dari tahap pengakuan pluralisme kepada bentuk tindakan yang merupakan pengejewantahan dari pengakuan terhadap pluralisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar